SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menanggapi adanya sejumlah warga yang menduduki lahan perusahaan lantaran menuntut haknya, untuk itu ia mendesak perusahaan bersangkutan yakni PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) yang berlokasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara agar segera merealisasikan lahan plasma untuk warga desa sekitar perusahaan.
Yang mana hal itu ujarnya sesuai dengan apa yang mereka janjikan sejak tahun 2007 silam, pada saat akan melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut sehingga muncul ijin usaha perkebunannya yang dari informasinya sampai saat ini perusahaan tersebut ternyata belum memiliki hak guna usaha (HGU). “Saya menduga perusahaan itu legalitasnya perlu di pertanyakan dan kenapa sampai saat ini lahan yang sudah tertanam itu HGU nya tak kunjung selesai, apakah itu masuk kawasan hutan tanam rakyat? oleh sebab itu saya harap pihak Kementerian Kehutanan Kalimantan Tengah supaya melakukan pengecekan,” kata Abadi, Minggu 17 Oktober 2021.
Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini menyarankan, kepada warga segera membentuk kelompok tani atau koperasi guna mengurus pola kemitraan nantinya sehingga tidak ada alasan lagi dari perusahaan. “Saya harap warga yang menuntut plasma itu segera membentuk kelompok tani atau koperasinya sehingga tidak adalagi alasan perusahan tidak merealisasikan plasma atau pola kemitraan,” tegasnya.
Menurutnya, jika alasan perusahaan itu terkendala HGU artinya mereka memang tidak berhak atas lahan itu, maka serahkan saja ke kelompok tani atau koperasi dalam pengurusan izinnya karena memang wilayah hilir Kotim ini sudah ditetapkan sebagai kawasan industri dan kabarnya itu adalah kawasan HTR. “Saya menduga itu adalah lahan HTR bukan diperuntukan untuk kebun sawit sehingga HGUnya tidak bisa terbit, pemerintah daerah harus melihat ini semua jangan biarkan permasalahan warga dan perusahaan itu berlarut-larut,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post