SAMPIT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), meringkus Sury Darma (42) pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Sabtu 16 Agustus 2021.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,66 gram, yang disaat itu masih dipegang oleh pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.
“Dari informasi masyarakat tersebut kami melakukan penyelidikan dan saat itu pelaku ada di rumahnya dan langsung kami amankan,” kata AKP Syaifullah Kasat Narkoba Polres Kotim, Minggu 17 Oktober 2021.
Setelah mengamankan pelaku di dalam rumahnya tersebut, lalu anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan dalam kotak plastik dan dibalut dengan lakban hitam.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim, untuk bertanggung jawab atas perbuatan nya dalam hal peredaran gelap narkoba. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post