SAMPIT – Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan tetap bisa dilaksanakan meski daerah atau lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan berada di Zona Oranye penyebaran Covid-19.
Namun demikian tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan, untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan (Prokes) yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Jadi tetap diperbolehkan namun hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi, Jumat 15 Oktober 2021.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga serta penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Kalau untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Multazam juru bicara Satgas Covid-19 Kotim mengatakan, saat ini pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Meski memasuki PPKM level 2, namun warga Kotim terus diminta untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes). “Intinya ayo kita terus jaga kesehatan, Prokes nya juga. Kalau ada acara hajatan agar dapat berkoordinasi pada masing-masing Satgas kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” tuturnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kotim, per 15 Oktober 2021, data terkonfirmasi positif berjumlah 5.228, dalam perawatan 2 orang, sembuh 5.025 orang, meninggal 201 orang.
(dia/raf/matakalteng.com)
Discussion about this post