KASONGAN – Sudah bertahun-tahun beroperasi dan sudah menipisnya bahan baku tambang, PT Kasongan Bumi Kencana (KBK) yang berlokasi di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katinga, ternyata sudah menghentikan produksi tambang emas sejak 2020 lalu.
Dan akhirnya PT KBK rencananya akan menghibahkan sejumlah aset tidak bergerak yang dimiliki ke Pemerintah Kabupaten Katingan. Apabila aset yang ditawarkan tidak diterima atau ditolak, maka pihak perusahaan meruntuhkan segala aset yang berdiri dan mengembalikan fungsi lahan menjadi hutan. Lalu dilakukan reboisasi dan penutupan lubang eks penambangan dengan melakukan penanaman pohon.
Hal ini dibuktikan saat Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, didampingi Assiten II Sekda Katingan Ahmad Rubama, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus melakukan pertemuan dengan pihak PT KBK dalam rangka melihat langsung kondisi aset perusahaan yang dimiliki, pada Rabu 13 Oktober 2021 kemaren.
Turut hadir juga mendampingi Wakil Bupati Katinhan yaitu Kepala Dinas PUPRhub Katingan, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PM dan PTSP, Kepala Bapellitbang Katingan, Kepala BPKAD, Camat Katingan Tengah, Bagian EKSDA, dan Bagian Hukum, serta Kasatpol PP Katingan.
“Kedatang kami tentunya dalam rangka inventarisasi sejumlah aset tidak bergerak milik PT KBK. Contohnya berupa bangunan fisik, jalan dan fasilitas lainnya. Karena aset ini rencananya dihibahkan ke pemerintah Kabupaten Katingan,” Jelas Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang.
Sunardi menambahkan, bahwa setelah dilakukan inventarisasi. Maka, hasilnya akan dibahas lagi oleh Pemerintah Kabupaten Katingan. Kemudian dari hasil pembahasan yang dilakukan, apakah hibah dari perusahaan ingin diterima ataupun ditolak oleh pemerintah daerah. “Saya datang kesini juga sudah membawa semua tim dari sejumlah SOPD untuk melihat aset yang bisa dimanfaatkan, dan apakah kedepannya Pemkab bisa atau tidak dalam pengelolaan aset tersebut,” ungkapnya.
Assiten II Sekda Kabupaten Katingan, Ahmad Rubama, menambahkan untuk menerima aset yang dihibahkan oleh PT KBK ini perlu pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk menerimanya. ” Salah satu aset dapat diambil peruntukannya, kita harus tau untuk apa kegunaannya. Contohnya seperti untuk Diklat, Pariwisata dan lain-lain,” singkat Rubama.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post