KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika pengabulan tuntutan oleh perusahaan atas sengketa tanah adat antara masyarakat di Kecamatan Suling Tambun dan PT. Hutan Indo bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada masyarakat setempat.
“Saya rasa pengabulan tuntutan tersebut juga bisa digambarkan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat dan itu merupakan sesuatu yang positif,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Rabu 13 Oktober 2021.
Karena keberadaan investor yang ada di Kabupaten Seruyan memang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah setempat. “Dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa binaan juga menjadi kewajiban dari perusahaan,” ujarnya.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada pihak perusahaan agar bisa mempertimbangkan kembali apa yang menjadi tuntutan masyarakat terhadap sengketa lahan adat tersebut dan secepatnya bisa mencapai kesepakatan.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, hal ini juga dimaksudkan agar semua pihak merasa nyaman dan perusahaan bisa berdampingan dengan masyarakat sekitar.
“Lagian kalau kita bikin jalankan pahalanya juga banyak dan kalau dari segi bisnis hitung-hitung sebagai amal. Karena bisa sangat bermanfaat bagi masyarakat banyak,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post