KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika masalah administrasi sejatinya tidak akan menghilangkan hak-hak masyarakat terhadap tanah adat yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, hal ini berkaitan dengan sengketa lahan adat yang terjadi antara masyarakat dengan PT. Hutan Indo yang telah berlangsung cukup lama di Kecamatan Suling Tambun.
Ia mengungkapkan, jika berbicara tentang masalah sejarah adat, para leluhur wilayah setempat sudah lebih dulu berada di sana bahkan jauh sebelum perusahaan tersebut masuk.
“Tapi memang kalau secara administrasi hampir semua wilayah Seruyan khususnya di pelosok akibat situasi dan kondisi terkadang bisa terlupakan, yaitu mungkin karena masalah Sumber Daya Manusia (SDM),” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 13 Oktober 2021.
Akan tetapi menurutnya, masalah itu tidak bisa untuk menghilangkan hak masyarakat terhadap hal tersebut. Maka dari itu, jika dari pihak perusahaan memutuskan untuk tidak merespon tuntutan dari masyarakat dan malah memilih untuk tidak beroperasi di wilayah tersebut hal itu juga tidak akan terlihat elok.
“Ya walaupun mereka memutuskan untuk tidak beroperasi lagi tapikan pernah beroperasi di situ dan meninggalkan bekas, tentunya juga tidak elok. Harus dijadikan perhatian,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post