PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo menyampaikan presentasi mengenai Inovasi dan Kolaborasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Senin 11 Oktober 2021.
Dalam paparannya, Wagub Edy Pratowo menyampaikan bahwa layanan informasi dan dokumentasi secara online melalui website ppid.kalteng.go.id lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi publik pada masa pandemi Covid-19.
“Aplikasi SIPPID ini terintegrasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana pada masing-masing perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta PPID Utama pada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,” jelas Wagub yang menambahkan bahwa SIPPID juga dapat diakses melalui aplikasi Kalteng Mobile.
Sementara itu, dalam rangka menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, PPID Kalteng menyediakan sarana monitor pada ruang layanan informasi yang dapat melayani permintaan informasi bagi pemohon informasi. Pada tahun 2021, PPID Kalteng juga telah menerbitkan e-Book tentang Standar Layanan Informasi yang dapat diunduh melalui link https://online.flipbuilder.com/akxyz/rwqz/ sebagai panduan bagi masyarakat dalam melakukan permintaan informasi.
“Di samping inovasi layanan online melalui ppid.kalteng.go.id, inovasi pelayanan informasi publik dalam masa pandemi Covid-19 lainnya, antara lain update informasi berkala melalui situs https://corona.kalteng.go.id dan mmc.kalteng.go.id,” lanjut Wagub Edy.
Sementara itu, untuk meningkatkan koordinasi, kualitas pelayanan, dan kapasitas PPID lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, PPID Kalteng bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalteng melakukan monitoring dan evaluasi serta menyelenggarakan Bimtek secara berkala. Koordinasi juga dilakukan melalui Whatsapp Group yang memudahkan perwakilan masing-masing PPID Badan Publik untuk melakukan komunikasi, berbagi ilmu dan pengalaman.
Untuk kolaborasi antar PPID badan publik meliputi 3 hal, yakni kolaborasi dalam proses penyediaan informasi publik, kolaborasi dalam proses pelayanan informasi publik, dan kolaborasi dalam proses penyebarluasan informasi publik.
Menanggapi masukan para ahli, Wagub menyampaikan terima kasih atas masukan yang luar biasa tersebut. Wagub juga kembali menggarisbawahi bahwa koordinasi dan konsolidasi tidak hanya dilakukan antar PPID Badan Publik, namun juga dengan para tokoh masyarakat. Edukasi bagi masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik juga dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal, seperti menggunakan bahasa daerah setempat saat melakukan sosialisasi, khususnya saat melakukan sosialisasi bagi masyarakat di daerah pedalaman. Di mana sebagaimana diketahui, Kalteng memiliki 114 sub bahasa daerah.
Selain Wagub Kalteng Edy Pratowo, pemaparan kali ini juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba dan Syahrul Hanafi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, Komisioner KI Pusat Romanus Ndau menegaskan bahwa budaya keterbukaan sangat bergantung pada edukasi publik karena perubahan budaya bergantung pada evolusi pemikiran. Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada para pemimpin daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, maupun Wakil Walikota, hingga Sekretaris Daerah, agar tidak lelah mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post