KUALA PEMBUANG – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan mengungkapkan, adapun tiga tersangka tersebut diantaranya adalah wanita berinisial M (42), seorang anak yang masih di bawah umur beserta temannya RA (25).
Ia mengungkapkan, dari kasus milik pelaku M (42) sendiri terjadi pada Rabu 6 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 15:25 WIB di Jalan Letjend S. Parman, Gang Swadaya RT. 01 RW. 001, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Jadi pada hari itu sekitar pukul 14:00 WIB kita dapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut akan ada transaksi sabu, kemudian pukul 15.25 WIB itu anggota Satresnarkoba kita melihat ada seorang perempuan yang berdiri di pinggir jalan,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 11 Oktober 2021.
Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh masyarakat sekitar. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan satu paket sabu dengan berat kotor 2,60 gram beserta beberapa barang bukti lainnya dan langsung diamankan ke Mapolres setempat.
Akibat perbuatannya, M (42) dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup serta denda Rp15 miliar.
Sementara untuk kasus yang melibatkan seorang pelaku yang masih di bawah umur beserta satu orang temannya terjadi di Kecamatan Seruyan Hilir Timur pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 03:00 WIB. “Setelah dapat informasi dari masyarakat kita langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor 1,45 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup serta denda Rp15 miliar.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post