KUALA PEMBUANG – Sejumlah masyarakat khususnya yang ada disekitaran Jalan Ais Nasution komplek Pasar Sayur Ikan (Saik) Kuala Pembuang meminta kepada pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Kuala Pembuang untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi terhadap kerugian barang elektronik yang mereka alami akibat korsleting listrik yang terjadi beberapa waktu lalu.
Masyarakat menduga korsleting aliran listrik tersebut bermula ketika pihak PLN melakukan perbaikan terhadap gardu listrik di wilayah setempat. Yang mana sehari setelah dilakukan perbaikan, barang-barang elektronik dibanyak rumah warga setempat langsung meledak.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Pelayanan dan Administrasi PLN Rayon Kuala Pembuang Dani Yulio Putra mengungkapkan, beberap waktu yang lalu di wilayah tersebut memang sempat terjadi korsleting listrik. “Korsleting di situ karena ada musang sehingga terjadi trip, tapi dihari itu juga kita langsung lakukan perbaikan,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 11 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, untuk masalah permintaan ganti rugi yang disampaikan oleh masyarakat setempat, pihak PLN tidak bisa memberikan hal tersebut karena sudah masuk pada Instalasi Milik Langganan (IML).
“Tadi juga ada beberapa masyarakat yang datang ke kantor untuk menanyakan perihal itu, apakah ada ganti rugi atau tidak. Itu masuk pada IML, artinya kalau ada tegangan kita yang tinggi maupun rendah, atau di luar standar paling kita cuman dikenakan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) saja,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, dijelaskan jika bentuk kompensasi bila memang terjadi hal demikian adalah 35 persen dari rekening minimum 40 jam nyala hal tersebut masuk pada tagihan pelanggan.
Akan tetapi, jika untuk masalah ganti rugi seperti alat-alat elektronik yang rusak baik itu kulkas, TV dan lain sebagainya tersebut dari proteksi instalasi milik masyarakat itu sendiri.
“Kalau memang ingin bagus, harusnya di sisi instalasi mereka dibuat proteksi yang bagus juga. Kami dari PLN juga memohon maaf mungkin dari sisi pelayanan belum memuaskan karena kemarin sempat ada over voltage, cuman itukan dari sisi jaringan kita. Kalau untuk instalasi, itu dari proteksi mereka sendiri,” tambahnya.
Ia menambahkan, tanggung jawab pihaknya sendiri hanya pada sisi bagian luar dan tidak sampai dalam. Seperti halnya pada kasus sebelum pasang baru ataupun tambah daya, pihaknya selalu meminta sertifikat layak operasi dan itu diterbitkan oleh lembaga instalasi tenaga listrik dan bukan dari pihak PLN.
“Artinya kitapun siap sambung karena memang instalasi mereka sudah aman, jadi untuk keamanan instalasi bukan wewenang dan tanggung jawab kami juga. Jadi dengan adanya kejadian seperti ini, kami paling cuman bisa memberikan kompensasi tagihan itu tadi. Kita akui memang ada kelalaian dari sisi itu, cuman kita tidak menyangka kalau proteksi mereka tidak bisa mengcover kelebihan beban dari kita,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post