SAMPIT – Junaidi, pemuda berusia 24 tahun ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran tertangkap basah mencuri buah sawit milik PT KMA di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada, Selasa 5 Oktober 2021 kemarin
Pencurian terjadi di Selatan Blok C 52 PT.KMA Desa Pemantang. Pelaku kepergok pihak keamanan perusahaan setempat saat sedang beraksi mencuri buah kelapa sawit bersama salah seorang temannya yang berhasil kabur.
“Jadi, awalnya satpam sedang melakukan patroli. Ketika sesampainya di TKP, satpam tersebut melihat cahaya senter di kebun yang mencurigakan mereka pun secara diam diam mendekat dan langsung memergoki pelaku,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, Sabtu 9 Oktober 2021.
Saat tertangkap oleh pihak keamanan perusahaan, pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Palaku sekarang sudah kami amankan, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucap Kapolsek
Atas pencurian ini perusahaan PT KMA mengalami kerugian sebesar Rp 869 ribu, karena jumlah buah yang diambil pelaku sebesar 332 kilogram. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu buah dodos, satu buah parang, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri buah sawit.
“Atas perbuatannya ini Junaidi dikenakan pasal 364 KUHPidana, atau tindak pidana ringan karena nilai barang yang dicuri dibawah Rp 2 juta rupiah,” tutup Kapolsek.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post