SAMPIT – Pelaksanaan kegiatan (event) keolahragaan sudah dapat diselenggarakan di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Dimana berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri, wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM level 3 dan level 2 , dengan beberapa ketentuan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Umar Kaderi mengatakan, saat ini Kotim sudah turun menjadi PPKM level 2, sehingga event olahraga diperbolehkan untuk diselenggarakan.
“Namun tentu ada beberapa ketentuan, salah satunya vaksinasi. Dimana capaian vaksin dosis pertama paling sedikit sudah 60 persen dari target,” kata Umar, Jumat 8 Oktober 2021.
Selain itu juga wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
“Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Bahkan seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR (H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan.
“Sementara untuk Kompetisi Sepak Bola Liga 2 dapat dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post