KASONGAN – Polres Katingan melalui Satresnarkoba Polres Katingan melaksanakan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu, di depan halaman Mapolres Katingan, Kamis 7 Oktober 2021.
Konferensi Pers, dipimpin Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK, melalui Wakapolres Katingan Kompol Hemat Siburian, dan Kasatresnarkoba serta jajarannya.
Dijelaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu ini, telah diamankan tiga orang tersangka, yaitu bernisial S alias Utuh Kayu (43) warga Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Tersangka ini diketahui merupakan seorang bandar Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, dua tersangka berinisial MN (33) dan berisial AS (20) merupakan warga Desa Hampalit dan Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka ini merupakan seorang kurir dari tersangka bandar sabu berinisial Utuh Kayu. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini berhasil di ungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Katingan pada Minggu 3 Oktober 2021, sekira pukul 21.16 WIB.
“Lokasi tempat kejadian perkara berada di Gedung Rumah Walet milik tersangka (S) di jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” jelas Wakapolres Katingan, Kompol Hemat Siburian, kepada sejumlah wartawan.
Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota dari ketiga tersangka ada sebanyak 150 Gram atau kurang lebih 1,5 Ons narkotika jenis sabu. Barang bukti lainnya seperti Handphone, uang tunai, serta plastik yang digunakan untuk membungkus narkotika.
“Pengembangan kasus ini adalah salah satu kegiatan yang sifatnya respon yang tercepat dari Satresnarkoba. Karena ditempat kejadian, masyarakat melaporkan sering diduga ada transaksi atau tempat biasa digunakan untuk penggunaan narkoba. Dengan demikian, segera mungkin rekan-rekan Satresnarkoba langsung melaksanakan penyelidikan dan penindakan. Setelah tiba di TKP anggota tidak butuh terlalu lama untuk menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti,” ungkap Kompol Siburian.
Kemudian, menurutnya barang bukti yang diamankan semua ada berada di seputaran gedung walet milik tersangka S yang merupakan bandar narkotika jenis sabu. Akibat kejadian tersebut sangkaan kepada ketiga tersangka dikenakan tiga pasal yaitu Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau denda Rp 1 Miliar paling sedikit, dan paling banyak Rp 10 Miliar.
“Untuk sementara ini hasil pemeriksaan dan pendalaman khususnya bandar terhadap tersangka (S). Tersangka didapat dari Provinsi Tetangga atau Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kemudian akan di edarkan di seputaran Kabupaten Katingan,” ucapnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post