SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dari sebelumnya yaitu level 3. Meski telah terjadi penurunan, namun syarat bagi pelaku perjalanan yang hendak keluar daerah dari Kalimantan Tengah (Kalteng) termasuk Kotim belum ada perubahan.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bandara Haji Asan Sampit Daverius Ma’arang bahwa syarat bagi pelaku perjalanan yang akan keluar daerah ataupun masuk Kotim, masih sama dengan sebelumnya. “Syarat masih sama, belum ada perubahan,” katanya, Kamis 7 Oktober 2021. Pasalnya meski telah terjadi penurunan level, namun sampai saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pemerintah daerah setempat.
Sehingga sampai saat ini persyaratan yang digunakan untuk masuk maupun keluar Kotim masih sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). “Untuk peserta yang akan keluar dan masuk daerah Kotim tetap menyertakan hasil negatif RT-PCR, itu masih wajib,” tegasnya.
Dimana sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card) secara elektronik (e-HAC) Indonesia. “Kalau ada perubahan pasti akan kami umumkan melalui media sosial kami secepatnya,” imbuhnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi menyebutkan, penurunan PPKM level 3 ke 2 tersebut ditetapkan setelah adanya pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri dan tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Di dalamnya disebutkan Kabupaten/kota yang level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya.
Namun dirinya tetap meminta kepada masyarakat Kotim tetap mentaati disiplin protokol kesehatan, agar penyebaran Covid-19 terus dapat dikendalikan. “Tetap jangan kendor, harus proses ketat. Kita harus bekerjasama dalam mencegah penyebaran Covid-19 ini,” ucap Umar Kaderi.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post