BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan (Barsel) mengimbau seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan yang ada di barsel, melaporkan jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak maupun permasalahan gajih yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Sampaikan saja kepada kami jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai. Sehingga kita bisa meluruskannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Alamsyah, Kamis 7 Oktober 2021.
Dikatakan, sesuai dengan perundang-undangan, perusahaan harus memberitahukan karyawan, jika hendak melakukan PHK, yakni dua minggu sebelumnya untuk melakukan persiapan. “Namun karyawan juga harus melampirkan surat tertulis, karena semua ada prosedurnya, jika seandainya terjadi hal demikian,” tegasnya.
Kemudian lebih dalam, prosedurnya akan di lanjutkan pertemuan, sehingga permasalahan dapat di ketahui secara lebih dalam dan rinci. “Nantinya tiga pihak akan bertemu, seperti Pemerintah Daerah (Pemda), karyawan dan perusahaan. Pemerintah daerah statusnya sebagai penengah,” ujarnya lagi menegaskan.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post