SAMPIT – Seorang warga asal Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat yang cukup besar. Bahkan disinyalir pelaku merupakan bandar yang sengaja datang ke Kota Sampit untuk mengedarkan barabg haram tetsebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, pria berinisial IR tersebut ditangkap di Jalan Batu Berlian, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. “Pelaku berhasil kami tangkap tadi malam (Minggu, 3 Oktober 2021) sekitar pukul 22.00 wib,” ucapnya, Senin, 4 Oktober 2021.
Dijelaskan, saat itu satuan dari Korps Bhayangkara di Bumi Habaring Hurung ini mendapatkan informasi jika ada seorang pria yang akan melakukan transaksi sabu. Tidak menunggu lama, mereka langsung bergerak dan berhasil menciduk pria berusia 36 tahun ini. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 50,39 gram. Dirinya pun langsung digiring ke Mapolres Kotim untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut. Selain sabu, barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 1 unit telepon seluler dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy KH 3955 LU yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya ini.
“Pelaku baru satu bulan tinggal di Kota Sampit dan menyewa sebuah barak. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap, namun pulang pergi ke Pangkalan Bun – Sampit. Ngakunya baru satu kali, tapi kami tidak yakin, makanya kasus ini terus kami dalami. Kami juga masih menyelidiki dari siapa dan dari mana barang haram itu didapatnya. Disinyalir dia ini merupakan bandar. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Syaifullah.
Pria berbadan kurus ini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. “Apapun bentuknya, berapa pun jumlahnya, peredaran narkoba tidaklah dibenarkan, kami akan terus memberantasnya. Namun ini semua perlu kerjasama antara pihak kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat. Mari sama-sama kita perangi (narkoba), laporkan jika mengetahui ada oknum yang memiliki, menyimpan, maupun mengedarkan, agar segera kami tindaklanjuti,” tutur polisi berpangkat tiga balok emas ini.
(Dia/matakalteng.com)
Discussion about this post