KASONGAN – Satu orang pelaku tindak pidana Narkotika berasal dari Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Polres Katingan.
Pasalnya, pelaku tersebut berhasil lari atau kabur dengan melawan anggota yang saat itu ingin diamankan. Diketahui kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebelumnya telah diamankan dua orang tersangka bernisial SUG, 38 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, dan DCN, 29 tahun, warga Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
“Dua tersangka (SUG dan DCN) ditangkap di rumah Yesbie alias Bolo, di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Rabu 22 September 2021. Yesbie berhasil melarikan diri. Diimbau untuk Yesbie segera menyerahkan diri ke Satnarkoba Polres Katingan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian, Selasa, 28 September 2021.
Lanjutnya, jika pelaku bersikap kooperatif maka akan dipertimbangkan untuk tidak memberatkan ancaman hukumannya. Begitu juga jika pelaku tetap tidak menyerahkan diri, akan dipertimbangkan juga tambahan ancaman hukuman tindak pidana narkotika. Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian dari dua tersangka yakn 12 paket sabu seberat 12,04 gram serta uang tunai Rp 17,350 juta. SUG dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. Sementara DCN dikenakan ayat 2 yang ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post