SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor sampai saat ini masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran terkait perubahan syarat bagi warga luar provinsi masuk ke Kotim.
“Terkait PCR itu sudah disampaikan kepada Gubernur. Saya sampaikan permohonan, untuk tidak menyertakan hasil negatif dan beliau setuju,” kata Halikinnor, Selasa 27 September 2021.
Disampaikan pula, saat ini masih diproses oleh pihak provinsi. Jika telah diberi surat edaran maka syarat masuk Kalteng termasuk Kotim hanya menggunakan hasil tes negatif Antigen dan telah divaksinasi. Permohonan itu dilakukan oleh dirinya, lantaran untuk wilayah Kalteng khususnya Bumi Habaring Hurung ini, kasus Covid-19 telah ada tren penurunan dan telah masuk pada PPKM level 2.
“Dengan tidak lagi syarat PCR maka transportasi darat, udara dan laut akan berjalan lancar sehingga perekonomian bisa bangkit khususnya di Kotim,” ujarnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post