SAMPIT – Panitia seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperketat persyaratan terkait Covid-19. Setiap peserta wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen.
“Negatif swab antigen jadi hal yang wajib bagi peserta CASN. Sehingga, jika positif maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Alang Arianto, Sabtu 25 September 2021.
Untuk itu ia meminta kepada peserta yang hasil swab antigen positif, segera melaporkan diri kepada panitia. Agar dapat dilaporkan kepada panselnas pusat. Sehingga, dapat dijadwalkan ulang nantinya.
“Kalau tes SKD-nya tetap bisa. Namun dijadwalkan ulang, dan itu menunggu pelaksanaan SKD selesai,” kata Alang.
Hal tersebut dilakukan karena sudah menjadi aturan pusat. Sebagai langkah antisipasi agar tidak ada klaster Covid-19 pada pelaksanaan SKD.
Selain itu, sebagai upaya agar melindungi tim yang bertugas dalam kegiatan tersebut. Sehingga kesehatan mereka tetap terjaga dan dapat melaksanakan tugas hingga tes SKD selesai dalam waktu 9 hari kedepan.
Panitia seleksi CASN Kotim menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Untuk itu ia meminta setiap peserta tetap mematuhi himbauan pemerintah tentang Prokes.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post