KUALA KURUN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah ES (35), MD (33), dan K (38), yang ditangkap di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya.
”Penangkapan ketiga pengedar narkoba ini, kami lakukan hanya dalam kurun waktu dua hari, di tiga tempat berbeda. Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang berhasil diamankan dengan berat kotor 3,95 gram,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu 26 September 2021.
Dia mengatakan, penangkapan para pengedar sabu dimulai dari ditangkapnya ES (35) pada Jumat (24/9) pukul 13.30 WIB di Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Kecamatan Sepang. Saat itu, ada informasi dari masyarakat bahwa di barak ES (35) sering dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.
”Ketika dilakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,70 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, bundel plastik klip, sarung tempat menyimpan sabu, timbangan digital, sendok sabu, satu unit gawai, dan uang tunai Rp 1 juta,” terangnya.
Setelah penangkapan ES (35), lanjut dia, kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari informasi terkait pengedar lain. Hasilnya, hanya dalam waktu 30 menit, tepatnya pukul 14.00 WIB, berhasil ditangkap MD (33) yang berada di barak itu.
”Saat digeledah, kami temukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dan satu buah gawai,” tutur Mantan Kapolsek Hanau, Polres Seruyan ini.
Keesokan harinya pada Sabtu (25/9) pukul 18.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Gumas bersama Polsek Sepang kembali bergerak ke sebuah rumah yang berada di Kecamatan Mihing Raya. Informasi dari masyarakat bahwa rumah itu sering menjadi tempat transaksi narkoba.
”Di rumah itu, kami melakukan penggeledahan badan terhadap pemilik rumah yakni K (38), dan menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 2,94 gram, dua buah plastik klip pembungkus sabu, tiga buah plastik klip, satu lembar tisu, satu buah kotak plastik, satu buah kotak rokok, dan satu unit gawai,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, ketiga pengedar narkoba jenis sabu itu sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Selama pengungkapan dan penangkapan terhadap mereka juga berjalan aman, tertib, dan lancar.
”Atas perbuatannya, ketiga pengedar narkoba ini yakni ES (35), MD (33), dan K (38) akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post