KASONGAN – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat (Anirat) terhadap salah seorang warga di jalan Tjilik Riwut KM 1 arah Kasongan-Kereng Pangi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Kejadian itu diketahui berada di gudang rotan yang berada di belakang toko Alfamart KM 1, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kamis 23 September 2021, sekira pukul 13.18 WIB.
Informasi yang didapat dari kepolisian, bahwa korban adalah seorang laki-laki bernama Yudhy Sunadhy (35). Korban ini tidak berdaya setelah terkena hantaman senjata tajam jenis tombak yang saat itu mengarah ke perut dan tangan sebelah kirinya.
Akibat hantaman tombak, perut korban mengalami luka parah hingga ususnya keluar dan lengan kirinya juga mengalami luka yang sangat parah. Tindak pidana penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh tersangka atau terlapor bernama Hairil, yang juga warga jalan Tjilik Riwut KM 1 arah Kasongan-Kereng Pangi.
Diketahui kronologis kejadian tersebut, pada saat itu saksi Marjodiansyah bersama-sama dengan korban sedang pesta minum-minuman keras jenis arak. Kemudian, pada saat sedang minum-minuman keras jenis arak, tiba – tiba korban terlibat keributan dengan adik terlapor atas nama Alang.
“Namun hal tersebut sempat dilerai oleh Marjodiansyah. Kemudian adik terlapor atas nama Alang ini kemudian pergi dari tempat kejadian tersebut. Tidak beberapa lama, datanglah terlapor dengan membawa sebilah tombak dengan gagang kayu warna hitam,” Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhaki Wibowo SIK, melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, Jumat 24 September 2021.
Dengan membawa sebilah tombak tersebut pelaku langsung menyerang korban, hingga mengakibatkan korban mengalami luka dibagian perut dan tangan sebelah kiri. “Setelah melukai korban, terlapor langsung pergi dari tempat kejadian. Akibat kejadian itu, korban dibawa oleh warga ke RS Mas Amsyar Kasongan untuk mendapatkan pertolongan pengobatan luka yang dialami korban,” jelas Iptu Eko Priono.
Lanjutnya, tindak kepolisian, mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka, dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan serta lebih lanjut. Informasi yang didapat dari masyarakat setempat untuk korban sampai saat ini ingin dirujuk ke rumah sakit Kota Palangka Raya agar mendapatkan perawatan lebih lanjut
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post