SAMPIT- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tidak ada pungutan dalam pengambilan sertifikat tanah. Kepala BPN Kotim Jhosen Giting mengatakan bahwa pengambilan sertifikat tidak dapat dilakukan oleh orang lain.
“Pengambilan sertifikat harus dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri, jadi tidak mungkin ada pungutan. Karena syarat pengambilan sertifikat tanah adalah yang mempunyai hak atau nama yang tertera dalam sertifikat itu,” katanya, Kamis 23 September 2021.
Sekalipun orang lain yang mengambil, orang tersebut harus memiliki surat kuasa dari pemilik sertifikat tanah tersebut. Selain itu, dirinya juga memastikan tidak ada pungutan dari pihaknya. Pasalnya untuk kantor pertanahan tidak ada biaya lagi karena telah ditanggung pemerintah pusat. “Kalau untuk pembagian sertifikat seperti ini gratis tidak dipungut biaya, karena sudah ditanggung pemerintah pusat,” imbuhnya.
Diketahui belum lama ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 101 sertifikat tanah kepada warga Desa Selucing Kecamatan Cempaga Hulu. Dan itu diterima langsung oleh yang berhak tanpa bisa diwakilkan kecuali mereka membawa surat kuasa. Mereka pun dibebaskan dari biaya administrasi.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post