SUKAMARA – Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, BD (41 tahun) mantan Ketua KPU Sukamara akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukamara.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono yang menerangkan bahwa BD merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi sisa dana hibah KPU Kabupaten Sukamara pada tahun 2008 lalu dan telah menyandang status tersangka sejak 2019.
Suhartono menerangkan jika pihaknya sudah tidak ragu lagi untuk melimpahkan perkara ini ke meja hijau. “Karena sudah cukup bukti, sesuai dengan ketentuan syarat objektif dan subjektif,” kata Suhartono, Rabu 15 September 2021.
Mulai 15 September Kejari Sukamara akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Dibeberkan Suhartono, kasus berawal saat Kabupaten Sukamara menggelar pemilihan kepala daerah yang dibiayai oleh APBD pada 2008 lalu dengan jumlah hibah anggaran sebesar Rp 5.3 miliar lebih.
“Berakhirnya pemilihan dana hibah yang diberikan, masih memiliki sisa Rp 1,3 milyar lebih, menurut aturan yang berlaku ‘Apabila terdapat sisa dana hibah maka KPU, Kabupaten Sukamara wajib mengembalikan ke kas daerah Kabupaten Sukamara’ namun ternyata tidak,” terangnya.
Suhartono menerangkan, menurut pengakuan tersangka sisa anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan diluar Pemilihan Kepala Daerah, yang berdalih uang sisa tersebut diperlukan untuk kepentingan pemilihan legislatif tahun 2009.
“Dari kerugian negara Rp 1,3 miliar tersebut, tersangka telah mengembalikan Rp 500 juta pada tahun 2018, namun sisanya masih Rp 800 juta,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post