KUALA KURUN – Sejak Bulan Januari sampai dengan 15 September tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) menangani puluhan perkara tindak pidana umum, baik itu yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun s0edang dalam proses penyidikan.
”Secara keseluruhan hingga 15 September ini, kami sudah menangani 54 kasus tindak pidana umum. Dari jumlah tersebut, perkara yang paling menonjol yakni narkotika,” ucap Kasi Pidum Kejari Gumas Robertus Sapto Legowo, melalui Kasi Intel Firman Hadi Saputra, Rabu, 15 September 2021.
Dia mengatakan, kasus tindak pidana umum narkotika sampai sekarang ada 19 kasus yang ditangani, pencurian sembilan kasus, penipuan/penggelapan ada delapan kasus, perkara perlindungan anak enam kasus, dan pembunuhan tiga kasus.
”Kami juga ada menangani kasus tindak pidana umum seperti pengeroyokan, tambang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, serta pemerkosaan,” ujarnya.
Untuk rincian kasus tindak pidana umum dari Bulan Januari sampai sekarang, yakni pada Bulan Januari 11 kasus, Februari delapan kasus, Maret lima kasus, April enam kasus, Mei 10 kasus, Juni empat kasus, Juli dua kasus, Agustus tujuh kasus, dan hingga 15 September satu kasus.
”Jumlah penanganan kasus tindak pidana umum pasti akan bertambah, karena ini masih Bulan September. Masih ada tiga bulan lagi sebelum berakhir tahun 2021,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post