KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan saat ini tengah melakukan penggodokan terhadap sebuah produk hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang beras cadangan pangan daerah.
Kepala DKKP Seruyan Albidinnor mengungkapkan, ada hal yang memang melatarbelakangi sehingga harus membuat regulasi tersebut. “Pada awalnya itukan kita memiliki yang namanya beras cadangan pusat, akan tetapi itu jatahnya hanya 100 ton,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 15 September 2021.
Hal tersebut dikelola oleh Bulog dan digunakan pada saat ditetapkannya kondisi darurat bencana seperti banjir dan hal tersebut sudah dikeluarkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat. “Baik itu banjir, kekeringan dan lain sebagainya tapi jatahnya terbatas dan mekanismenya lumayan panjang,” ujarnya.
Berawal dari hal tersebut, dalam dua kali bencana yang terjadi dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ada kewajiban dari pihak daerah untuk membuat beras cadangan daerah.
“Dan beras cadangan daerah itu diharapkan mampu mengakomodir apabila di daerah kita terjadi kerawanan pangan maupun bencana. Dan satu hal juga, kita dimungkinkan membeli pada saatnya nanti dengan memberdayakan petani lokal. Itu yang kita harapkan kedepan,” ujarnya.
Disamping itu, tidak hanya berakhir pada perda saja, akan ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
“Saat ini sudah masuk program legislasi Pemkab Seruyan dan memang belum sampai ke DPRD, tapi sudah ada beberapa kabupaten yang melakukan kaji banding dengan kita terkait proses pembuatannya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post