SAMPIT – Ada sebanyak 6 desa dan kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dikukuhkan sebagai desa sadar hukum dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). “Semoga ini menjadi contoh bagi kelurahan dan desa lainnya yang ada di Kotim,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 14 September 2021.
Dari jumlah itu, dua adalah kelurahan yaitu Kelurahan Baamang Tengah dan Samuda Kota. Sedangkan empat desa yang dikukuhkan adalah Desa Tinduk, Cempaga Mulia Barat, Bajarum dan Pundu. Lanjut Halikinnor, untuk menyandang desa sadar hukum tidaklah mudah. Ada kriteria cukup berat yang harus dimiliki oleh sebuah desa atau kelurahan.
“Namun dalam prosesnya tidak mudah untuk mencapai itu. Kami bangga dan senang desa di Kotim cukup banyak menyandang status itu, tetapi bebannya berat ada kriterianya. Kalau sampai desa yang telah menyandang status itu ternyata ada ditemukan kasus yang berkaitan dengan kriteria, maka status sadar desa itu akan dicabut,” jelasnya.
Sementara itu usai melakukan pengukuhan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kalteng) Ilham Djaya mengatakan terdapat 27 yang ditetapkan sebagai desa dan kelurahan sadar hukum di Kalteng. Namun terbanyak di sandang oleh Kabupaten Kotim.
Desa yang ditetapkan sebagai desa sadar hukum tersebut telah memiliki 4 dimensi kriteria yaitu dimensi informasi pelayan hukum, implementasi hukum, demokrasi, dan akses keadilan.
“Implementasi contohnya tidak memiliki atau kecil kasus tindak pidana pada anak dan pernikahan dini. Memang berat, makanya ada kabupaten cuma 1 saja desa yang dikukuhkan. Tidak hanya itu Kalteng ini memiliki jumlah desa dan kelurahan mencapai 1500 lebih namun hanya 27 yang dapat. Semoga desa lainnya bisa mencontoh 27 desa ini,” sebutnya.
(dev/rafmatakalteng.com)
Discussion about this post