BUNTOK – Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Kabupaten Barito Selatan memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 72 desa di Barsel, setelah aturan zonasi Covid-19 selesai. Hal itu disampaikan Kepala DSPMD Barsel Selviriyatmi, Selasa 14 September 2021.
Dikatakan, berdasarkan Surat Perintah Bupati Barsel nomor 410/978/DSPMD/2021 Tentang Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang didasari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/52/SJ tertanggal 5 Januari 2021, maka pelaksanaan pengisian dan peresmian anggota BPD akan dilakukan di beberapa desa di Barsel yang memang masa jabatannya telah berakhir.
Untuk diketahui lanjutnya, pengetatan Prokes dengan dua sistem zonasi persiapan Pemilihan Anggota BPD ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Pertama, adalah bagi desa yang berada di zona hijau maupun kuning, pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau dapat dilakukan secara musyawarah perwakilan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
“Sementara untuk beberapa desa yang masuk dalam zona orange dan merah, pemilihan hanya dapat dilakukan melalui cara musyawarah perwakilan, dengan tetap memperhatikan Prokes dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten,” tegasnya.
Ia mengakui pemilihan BPD ini juga masih menunggu aturan tentang zonasi covid-19 selesai disosialisasikan kepada Pemdes, masyarakat dan panitia pelaksana di desa. “Nah baru setelah itu kita akan menetapkan waktu pelaksanaan pemilihan BPD,” terangnya.
Ditanya terkait ketersediaan dana untuk sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan pemilihan BPD itu sendiri? Ia menuturkan, bahwa hal tersebut sudah disepakati akan disediakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2021.
“Jadi nanti setelah dana di APBDP 2021 sudah ditetapkan, maka tahapan pelaksanaan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan kegiatan pemilihan BPD ini segera kita laksanakan,” ujarnya mengakhiri.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post