SAMPIT – Seorang pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan unit reserse kriminal (reskrim) Polsek Ketapang lantaran kepergok hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan H Ahmad, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat 10 September 2021.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, AW melakukan aksi kejahatan tersebut saat mendapatkan kesempatan. Pemuda berusia 23 tahun ini awalnya sedang jalan kaki melewati kawasan TKP. Seketika dirinya melihat satu unit motor Yamaha NMax KH 6571 QD lengkap dengan kuncinya terparkir di halaman rumah korban.
Seketika itulah, niat pelaku untuk mencuri muncul. Melihat kondisi sekitar sedang sepi, ia pun langsung melancarkan aksinya. Keberuntungan tidak berpihak kepada pria yang baru tinggal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, selama 3 bulan ini. Saat hendak membawa kabur, pemilik motor matic melihatnya. Dengan sigap korban menangkap pelaku.
Adu kekuatan sempat terjadi antara keduanya. Korban berteriak jika ada maling. Sontak warga sekitar lokasi kejadian berdatangan, dan langsung memukuli pelaku. Beruntung ada warga yang berbaik hati melerai kejadian tersebut sehingga nyawa pelaku masih terselamatkan. Pelaku pun diserahkan ke aparat kepolisian sekitar untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Beruntung pelaku belum membawa motor kabur, pemilik motor langsung keluar menarik motor tersebut dan juga sempat ada sedikit perkelahian antara pelaku sama korban,” kata Kapolsek Ketapang.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, sebab proses pemeriksaan pria bertato tersebut masih dilakukan. Kendati demikian, jika proses pemeriksaan telah selesai dan memenuhi unsur kejahatan, maka dirinya harus merelakan tidur terpisah dengan anak dan istrinya, yang kini tinggal di Jalan Muchran Ali, Gang 5A, Kecamatan Baamang, Sampit.
“Kasusnya masih dalam penanganan dan berproses. Setiap kasus ada prosedurnya. Segala bentuk tindak kejahatan yang melanggar aturan perundang-undangan akan kami tindaklanjuti dan proses. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” tutur polisi berpangkat 3 balok emas ini.
(brh/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post