SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan penindakan yakni mengamankan sedikitnya tujuh pedagang asongan yakni anak-anak dibawah umur yang berjualan simpang empat lampu merah Pelita Sampit, Jumat 27 September 2019 pagi.
Penindakan ini merupakan langkah Pemkab Kotim agar kondisi Kota Sampit aman dan nyaman. Disamping itu, agar anak-anak ini mendapat bimbingan dari orangtuanya serta pihak instansi terkait mencarikan solusi, sehingga masa kecil mereka dimana harus belajar dan bersekolah bukan malah berjualan.
Satpol PP Kotim mengambil langkah pemanggilan paksa terhadap para orang tua mereka, demikian juga diberikan pemahaman baik larangan dan aturan hukum terhadap ekspolitasi anak. Tidak saja Satpol PP, Dinas Sosial Kotim, Disnakertrans pada kesempatan itu menyepakati anak-anak tersebut mendapat pembinaan dari Dinas Sosial Kotim. Disamping itu koordinasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan Kotim.
“Kami dari Satpol PP bukan melarang orang menvari nafkah, tetapi ini dilakukan oleh anak-anak djbawah umur. Begitupula cara berjualannya yang memaksa sampai menggedor pintu mobil pengguna jalan. Tentu saja ini sangat membahayakan bagi mereka. Jika terjadi apa-apa siapa yanga bertanggungjawab apalagi ini dijalannan,” kata kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur Fuad Sidik.
Untuk diketahui, pedagang dari kalangan anak-anak itu hampir setiap hari terlihat mulai berjualan sejak pukul 07.00 WB. Mereka bisa ditemui di Jl. Simpang Empat Cilik Riwut- Pemuda dan Jalan Simpang Empat Peelita-H.M Arsyad Kota Sampit dan malam hingga malam juga bisa terlihat di jalan A. Yani dan diseputaran Taman Kota Sampit.
(dy/matakalteng.com)
Discussion about this post