NANGA BULIK – Seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau tahun 2021 akan memasuki tahapan pelaksanaan tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Kepastian akan digelarnya seleksi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) itu diumumkan oleh pemerintah setempat melalui Pengumuman Panitia Seleksi Instansi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara, Nomor : 810/03/IX/PANSEL-CASN/LMD-2021 tanggal 06 September 2021 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2021.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) pengadaan CASN Kabupaten Lamandau yang juga Sekda setempat, Muhammad Irwansyah, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tahapan pelaksanaan SKD bagi pelamar CASN di lingkungan Pemkab Lamandau akan segera dilaksanakan.
“Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) agar mengikuti tahapan seleksi Kompetensi Dasar dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 15 sampai 19 September 2021,” ungkapnya, Selasa 7 September 2021.
Diisebutkan, pelaksanaan SKD akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dan akan digelar di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau.
“Karena pelaksanaan seleksi CASN kali ini masih dalam situasi pandemi, maka penerapan Prokes secara ketat menjadi keharusan. Kita berharap seluruh tahapan nanti dapat berjalan lancar,” harap Irwansyah. Diketahui berdasarkan surat pengumuman pelaksanaan SKD seleksi CASN Kabupaten Lamandau, persyaratan bagi calon peserta tidak jauh beda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya.
Diantaranya, peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan kemeja warna putih, bawahan warna gelap dan bersepatu, mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat pada https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti Seleksi dan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan seleksi.
Selanjutnya, mencetak kartu peserta ujian dan formulir deklarasi sehat pada akun masing-masing peserta serta dibawa pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta juga diwajibkan membawa KTP elektronik asli atau KTP asli yang masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
Peserta juga diwajibkan melakukan Swab test PCR kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi dan tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke lokasi pelaksanaan SKD.
Bagi peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu diatas 37,30 derajat Celcius akan diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (Faceshield) serta ketentuan lainnya yang telah diatur oleh panitia seleksi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post