SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua orang warga Sampit yang diduga merupakan bandar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin 6 September 2021, sekitar pukul 15.30 wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, AY dan JD alias JI ditangkap disebuah barak yang berada di Jalan Batu Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
“AY berusia 29 tahun, dari dalam dompetnya ditemukan 17 paket kecil sabu seberat 2,80 gram. Dan dari JI yang berusia 41 tahun itu ditemukan 1 paket sabu seberat 1,02 gram yang disimpannya di dalam kantong celana yang ia gunakan,” kata polis berpangkat tiga balok emas ini.
Belum diketahui dari mana dan siapa barang haram ini didapatkan mereka, sebab polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkapnya. Keduanya kini terancam dipenjara minimal 4 tahun sesuai dengan peraturan yang dilanggar, yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
Keduanya ini merupakan warga Kecamatan Baamang yang sengaja menyewa sebuah barak di Kecamatan Ketapang untuk mengelabui petugas. Namun mata Tim Cobra yang begitu tajam mampu menemukan tempat persembunyian para tersangka. AY merupakan warga Jalan Hasan Mansyur. Dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara JI merupakan bos mebel yang merupakan warga Jalan Intan Sari.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Dimohon kepada seluruh lapisan masyarakat kiranya mau membantu kami dalam memberantas narkoba. Laporkan jika mengetahuinya. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi kita semua,” tutur Syaifullah.
(brh/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post