SAMPIT – Kasus tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) di perairan Pelabuhan Bagendang milik PT Agro Indomas dari sebuah tongkang dipertanyakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).
Pasalnya hingga kini kasus tersebur belum ada kejelasan hukum dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah melalui instansi terkait yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Kasus ini sudah lama dibiarkan dan hingga kini belum juga ada kejelasan, padahal harusnya kasus ini ditindak tegas karena menyangkut pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat,” kata Anggota Komisi II DPRD Kotim, Paisal Darmasing, Senin 30 Agustus 2021.
Desakan untuk mengungkap sanksi terhadap kasus tumpahnya CPO ini karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari KSOP sehingga menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat, bahkan muncul berbagai kecurigaan.
“Hal semacam ini jangan sampai dibiarkan, yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kalau masih tidak jelas maka kita akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini untuk mengetahui bagaimana regulasinya dan tindak lanjut atas kasus ini,” tegas Legislator PDI Perjuangan ini.
Ia meminta pemerintah tidak hanya keras atau berkoar-koar di media saja, namun harus ada tindakan nyata agar memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih berhati-hati.
“Pemerintah melalui KSOP harus profesional dalam menangani kasus ini, perusahaan hadir untuk membantu menyejahterakan masyarakat bukan merugikan masyarakat dengan insiden semacam ini. Karena tumpahnya CPO diduga ada kelalaian dari perusahaan,” tandasnya.
Insiden dugaan kebocoran minyak CPO dari tongkang milik PT Agro Indomas di kawasan Pelabuhan Bagendang ini pertama kali diungkap Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur. Saat dia berkunjung ke Pelabuhan Bagendang yang dikelola PT Pelindo III Sampit dan melihat sendiri CPO mencemari perairan setempat pada Jumat 6 Agustus 2021 lalu.
Kejadian itu kemudian ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Kotim yang mengunjungi lokasi kejadian didampingi pejabat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit dan Dinas Perhubungan Kotim pada Sabtu 7 Agustus 2021.
Saat kunjungan itulah diketahui CPO yang mencemari Sungai Mentaya itu berasal dari sebuah tongkang yang retak pada bagian lambung. CPO kemudian merembes dan bocor ke sungai.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post