SAMPIT – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mendorong pemerintah mengaudit tenaga kerja yang dipekerjakan di sektor usaha perkebunan kelapa sawit.
Hal ini juga untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan akan pelaksanaan amanat dari peraturan daerah tentang Tenaga Kerja Lokal.
“Pemerintah daerah khususnya dinas teknis harus melakukan audit terhadap tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan. Jangan-jangan warga sekitarnya diabaikan dalam hal perekrutan itu,” kata Abadi, Senin 30 Agustus 2021.
Disebutkannya, dalam perda nomor 3 tahun 2016 tersebut, perusahaan besar swasta (PBS) diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal dengan target minimal 50 persen di 2020 lalu.
Namun, disinyalir masih ada perusahaan yang masih belum melakukan capaian target realisasi serapan tenaga kerja lokal tadinya.
“Pertanyannya apakah amanat perda ini sudah dilakukan karena di tahun 2020 lalu merupakan target maksimal 50 persen tenaga kerja lokal sudah diserap, dan ini pekerjaan besar pemerintah daerah yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Abadi mengakui amanat perda itu merupakan buah dari pemikiran untuk melakukan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat lokal ditengah arus investasi disektor perkebunan yang menjamur tersebut. DPRD tidka ingin warga lokal kesulitan dalam bertahan hidup ditengah investasi triliunan di sampingnya.
“Harapan kami dengan mereka bekerja punya posisi di perusahaan maka mereka warga lokal in ibis ahidup sejahtera. Karena wajar saja mereka harus sejahtera karena hutan tempat mereka berusaha dan kebun-kebun karet rotan, buah-buahan mereka sudah berubah menjadi hamparan perkebunan sekarang ini,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post