PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta Pemerintah Kota Palangka Raya melalui pihak terkaitnya, dapat terus mematangkan data perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Cantik.
“Terlepas diperpanjang atau tidaknya, maka capaian data penanganan Covid-19 harus disesuaikan secara matang,”tegasnya, Senin 23 Agustus 2021. Sigit juga menyebutkan bila berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, maka PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 23 Agustus 2021.
Hanya saja keputusan diperpanjang atau tidak tentu akan menyesuaikan dengan Inmendagri kembali. Secara rinci lanjut legislator PDI Perjuangan ini, maka keseluruhan data seperti terkait penerapan 3 T yakni tracing, testing, dan treatment harus disinkronkan dengan matang.
Setelah data disiapkan dengan matang, kemudian data tersebut bisa dilaporkan ke pemerintah pusat. “Intinya harus melihat perkembangan penyebaran. Baik dari data terkonfirmasi, kematian serta data 3T.Jadi dari data semua itu harus di sinkronkan dengan matang dan dilaporkan ke pemerintah pusat,” tambahnya.
Selebihnya Sigit menjelaskan, apabila pemerintah pusat sudah memutuskan suatu daerah menerapkan PPKM Level-4 sebagaimana dalam instruksi Mendagri, maka pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya, diharapkan dapat mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah tersebut. “Ini semua diperlukan agar penanganan Covid-19 bisa terkendali secara nasional, termasuk di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post