SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus memantau peredaran minuman keras (miras) terutama toko yang sempat tutup lantaran digerebek oleh Wakil Bupati Kotim Irawati beberapa waktu lalu.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, akan terus memantau dan mengevaluasi terkait izin yang di gunakan dan langkah tepat untuk membuat peredaran itu berhenti.
“Melihat izinnya gimana ada atau tidak, atau izin yang digunakan apa. Evaluasi itu juga membahas langkah yang kami ambil ke depan bersama aparat kepolisian dan kami juga akan bekerjasama dengan pengadilan karena ini harus ada sepengetahuan dari pengadilan,” katanya, Rabu 25 Agustus 2021.
Pasalnya jika hanya mengandalkan Peraturan daerah (Perda) setempat dikhawatirkan pelaku pengedar miras tidak akan jera. Karena Perda terkait miras hanya tipiring. Dirinya ingin para pengedar itu jera dengan sanksi yang diberikan seperti sanksi berupa hukuman kurungan atau sanksi yang lebih berat.
“Kami sesuai aturan sekarang pelan tapi pasti itu harapan saya. Tidak seperti kemarin bergebu-gebu tapi tidak membuat efek jera. Akhirnya pemerintah dianggap lemah. Selain itu Kalau masih tipiring,ditakutkan pelaku mampu membayar denda tapi peredaran masih terus dilakukan. Ini tidak ada efek jera kalau bisa kena pidana,” jelas Halikinnor.
Dirinya juga meminta kepada sejumlah tokoh agama,tokoh masyarakat untuk menyampaikan kepada masyarakat umum tidak mengkonsumsi miras yang dapat memancing kriminalitas.
“Saya juga mengimbau terkait peredaran miras untuk para tokoh masyarakat, agama menyampaikan kepada masyarakat umum bahwa miras ini memancing kriminalitas. Jika tidak ada pengguna maka peredaran juga tidak ada,” imbuhnya.
(dev/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post