PALANGKA RAYA – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin menyambut baik adanya instruksi pemerintah pusat, mengenai penurunan tarif untuk test PCR. Diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan penurunan harga sekali PCR menjadi Rp 495 Ribu untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk luar Jawa- Bali sebesar Rp 525 ribu, termasuk berlaku di Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Palangka Raya sendiri secara resmi menurunkan harga sekali test PCR menjadi Rp 525 ribu, sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Kita ikuti instruksi Presiden. Kalau ada penurunan, tentu diturunkan tarifnya. Kami akan melakukan sosialisasi ke lab layanan PCR agar bisa segera menyesuaikan tarif. Salah satu kendala untuk bisa menjalankan testing selama ini, adalah biaya yang cukup tinggi dan memberatkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah,” ujar Fairid, Kamis 24 Agustus 2021.
Fairid berharap, segala kebijakan yang telah dilakukan dapat membawa dampak positif bagi percepatan penanganan Covid-19. Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, dimana dia memberikan apresiasinya atas kebijakan rumah sakit daerah setempat, yang telah menurunkan harga test PCR dari Rp 900 ribu menjadi Rp 525 ribu.
“Kebijakan menetapkan tarif PCR lebih rendah sudah sangat tepat dalam membantu masyarakat. Terlebih saat ini keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19 sangat terasa,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post