SAMPIT – Seorang warga Jalan Sidomulyo Dusun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah, lantaran membawa serta diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu bernama Supriatin alias Atin.
“Tersangka ditangkap kemarin (Kamis, 19 Agustus 2021) malam, sekitar pukul 20.00 wib. Saat itu tersangka sedang berada disebuah kamar hotel di Jalan Jendral Sudirman, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kotim,” kata Syaifullah, Jumat, 20 Agustus 2021.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan 9 paket kecil sabu siap edar seberat 1,82 gram, dan satu pipet kaca. Tersangka berdalih datang ke Kotim untuk mencari pekerjaan di perusahaan besar swasta.
“Dia itu mengaku mau cari kerja di perkebunan kelapa sawit. Sebelum ke Kotim, dia pertama kali mendarat di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari sanalah dia mendapatkan sabu ini,” jelas Kasatreskoba.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post