SAMPIT – Jembatan Patah yang ada di Jalan Kapten Mulyono, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengalami kerusakan parah. Bahkan, kemarin Kamis, 19 Agustus 2021, salah satu truk pengangkut pasir terperosok di jembatan tersebut.
Kondisi demikian menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, khususnya Komisi III yang menyebutkan Pemerintah Daerah (Pemda) bisa dipidana jika tidak segera melakukan perbaikan jembatan tersebut.
“Pemda berpotensi digugat oleh siapapun yang merasa dirugikan akibat lalainya pemerintah dalam memperbaiki jalan maupun jembatan yang mengakibatkan kecelakaan,” kata Anggota Komisi III, Dadang H Syamsu, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pihaknya mendesak agar jembatan yang berpotensi sebabkan kecelakaan khususnya di dalam Kota Sampit harus segera diperbaiki. Apalagi jembatan patah diketahui tidak hanya satu kali mengalami kerusakan.
“Jembatan Patah itu perlu perbaikan permanen, jangan hanya menggunakan kayu saja karena jembatan itu banyak dilalui kendaraan besar. Sudah sering rusak akan tetapi selalu diperbaiki sementara saja, sehingga lagi-lagi mengalami kerusakan,” tegasnya.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dimana ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
“Pemerintah wajib menganggarkan perbaikan jembatan itu agar menjadi jembatan permanen, bukan menggunakan anggaran perawatan namun anggaran khusus,” tandasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post