PALANGKA RAYA – Belum lama ini Presiden Joko Widodo memerintahkan agar biaya pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) diturunkan. Penurunan biaya ini bertujuan untuk memperbanyak testing serta mengurangi beban masyarakat.
Menyikapi keputusan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di kabupaten/kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran yang ada.
Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, ditetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR Rp. 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp. 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
“Penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar,” tegas gubernur, Kamis 19 Agustus 2021. Tidak hanya itu gubernur juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan para Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran.
Gubernur menegaskan jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru terkendala oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya harga yang harus dikeluarkan. Masyarakat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dapat segera memeriksa kan dengan harga yg lebih terjangkau.
“Saya kembali mengingatkan agar kita semua tetap menerapkan protokol kesehatan dan sekaligus mengingatkan para Bupati/Walikota agar mempercepat pelaksanaan vaksinasi, terutama kabupaten/kota yang masih memiliki banyak persediaan vaksin,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post