BUNTOK – Penerima anggaran diluar APBD di Barito Selatan (Barsel) wajib memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan. Demikian disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir kepada wartawan, Minggu 15 Agustus 2021.
Dia pun mengingatkan, kepada pengguna anggaran untuk meningkatkan profesional dalam pengelolaan keuangan khususnya penerima dana diluar APBD. “Bagi Kepala SOPD selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, kepala sekolah, pejabat penatausahaan keuangan dan para bendahara selaku penerima dana diluar APBD agar betul-betul memahami dan menguasai regulasi perbaikan tata kelola keuangan,” tandas dia.
Menurutnya, hal tersebut semua mempunyai arah agar dalam pengelolaannya terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. Serta dapat meningkakan profesionalisme dalam proses dan prosedur pengelolaan keuangan.
Hal ini juga, lanjut dia, sudah tertuang pada Perbub Nomor 15 tahun 2016 tentang sistem pelaporan keuangan dana diluar APBD. Untuk itu, wabup mengajak untuk membulatkan tekad meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan dilaur APBD sesuai dengan peraturan Bupati dimaksud.
Ia menjelaskan, selain itu, mari menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan PP 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akurasi pada penatausahaan keuangan menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post