PANGKALAN BUN – Jatanras Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus empat pelaku pembobol minimarket dan satu penadah hasil kejahatan di rumah mereka di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap, anggota Jatanras mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki empat pelaku. Sayangnya satu pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Empat pelaku yang merupakan pemain lintas kabupaten itu adalah Sadun alias Gondrong, Doddie, Eko Luning Widodo, dan Rohkmat Karyanto, serta satu penadah Pawitno yang ditangkap di warung kopi miliknya di Kecamatan Hanau, Seruyan.
Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto menyampaikan, kelima pelaku yang berhasil ditangkap Jatanras Polres Kobar itu telah beraksi di dua minimarket di Kota Pangkalan Bun, yaitu Megamart Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, dan di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo.
“Di TKP pertama pelaku menjalankan aksinya pada 10 Juli 2021 pukul 03.00 WIB, dalam beraksi kelima pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda,” terangnya, Jumat 13 Agustus 2021.
Kemudian kata dia, modus yang dilakukan Gondrong Cs dengan membobol dinding minimarket menggunakan bor manual, linggis dan palu. Setelah tembok berhasil dibobol, para pelaku masuk ke dalam minimarket dan menyisir seluruh sudut ruangan, termasuk uang yang ada dalam laci dan rokok.
“Di TKP yang pertama ini mereka tidak berhasil membuka brankas dan meninggalkan brankas dalam keadaan rusak,” ungkapnya. Setelah berhasil menggasak rokok dan uang, pelaku kemudian dijemput oleh pelaku lainnya, di TKP yang pertama korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
Setelah aksi yang pertama, sembari melihat situasi dan kondisi, termasuk memantau di media sosial, dan memastikan bahwa situasi aman, pelaku kemudian kembali melakukan aksi serupa di Megamart Jalan Ahmad Wongso, dan berhasil membongkar brankas yang berisi uang Rp39 juta.
Pelaku ini juga menggasak rokok sebanyak 6 karung dengan total kerugian korban sebesar Rp94 juta. “Rokok tersebut kemudian dijual kepada Pawitno dengan harga Rp30 juta dan pelaku penadah sudah kita amankan,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Adtya Dhani menambahkan para pelaku yang berhasil ditangkap adalah merupakan pemain yang sering beroperasi lintas kabupaten. Sebelum tertangkap, pelaku kembali berencana akan melakukan pencurian di minimarket lainnya yang berada di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Dari tangan para tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa palu, bor manual, gerinda, terminal jek, brankas merk Okida, serta satu unit kendaraan bermotor roda dua. “Kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post