SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Abadi yang membidangi urusan lingkungan hidup menegaskan, pihak kapal pengangkut CPO yang tumpah di DAS Mentaya kawasan perairan pelabuhan Bagendang, harus bertanggung jawab secara hukum.
Hal ini dinilai Abadi merupakan faktor kelalaian dari pihak angkutan itu sendiri. Sehingga harus ada pertanggungjawaban secara hukum.
“Pihak angkutan itu harus bertanggungjawab secara hukum.b Dan disini juga KSOP serta Pelindo harus bertanggungjawab atas kelalaian ini,” kata Abadi, Kamis, 12 Agustus 2021.
Ketua Fraksi PKB Kotim ini juga menyebutkan, apa yang sudah terjadi itu merupakan tindak pidana lingkungan hidup. Sanksi yang mengatur hal ini ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan kehutanan.
Disebutkan, Pasal 99 menegaskan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
“Sekarang saatnya supremasi hukum ditegakan, jangan hanya masyarakat kecil yang bisa dijerat dengan hal semacam ini,” tegasnya.
Dia pun menyebutkan, KSOP dalam persoalan ini juga dianggap lalai, sebab yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap kelayakan kapal bergerak dengan dibuktikan menerbitkan Surat Izin Berlayar dan lain sebagainya justru tidak melakukan pengecekan sebagaimana tugas dan fungsinya.
“Unsur kelalaian dari pihak pengawas juga ada. Terbuktikan kalau memang kapal itu tidak layak kenapa sebelumnya ada izin, ada apa dengan hal ini semua, tapi kami berharap kepada yudikatif untuk menelusuri hal ini lebih mendalam tidak hanya sebatas urusan pencemaran itu saja,” tutupnya.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post