SAMPIT – Seorang warga Jalan DI Panjaitan, Gang Keluarga 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap Satreskoba Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) lantaran menjadi pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakkin melalui Kasatreskoba AKP Syaifullah mengatakan, penangkapan pria berinisial WS alias S ditangkap saat berada dikediamannya pada Senin, 9 Agustus 2021, sekitar pukul 14.00 WIB.
“Barang bukti kami temukan di rumah bagian belakang. Ada 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 1,44 gram,” kata AKP Syaifullah, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dari dalam rumah pria yang hanya mengenyam pendidikan SMP sederajat ini juga ditemukan 3 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip bening, 3 sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik dan pipet kaca.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mencari tahu dari mana dan siapa barang haram ini didapatkan oleh tersangka,” tutur Kasatreskoba Polres Kotim.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post