SAMPIT – I dan MA merupakan inisial pelaku pengedaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotim pada Jumat, 16 April 2021.
Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara ini sudah memasuki ranah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Senin, 9 Agustus 2021.
Saat berada diruang pelimpahan tahap II, para tersangka mengakui sabu dengan berat kotor 50,86 gram tersebut merupakan milik perempuan berinisial I, yang dipesan oleh perempuan berinisial U. Keduanya kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami tidak kenal dengan mereka. Kami hanya diupah. Jika berhasil, masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta. Sabu yang kami antar itu seharga Rp 50 juta,” kata MA.
Kedua tersangka ini merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia KB 1204 BG mereka bertandang ke Kota Sampit, Kotim, Kalimantan Tengah.
Mereka ditangkap saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Km 2, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Atas perbuatan ini, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. Keduanya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Sampit dengan status ketahanan Kejari Kotim.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post