SAMPIT – Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Paisal Darmasing mengatakan, terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) Tentang Produk Halal dan Higienis merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan.
“Ranperda tersebut merupakan Ranperda dari inisiatif DPRD Kotim, pengaturan terhadap penataan dan pengawasan produk halal dan higienis adalah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan hukum bagi umat Muslim pada khususnya dan seluruh masyarakat Kotim,” kata Paisal, Sabtu, 31 Juli 2021.
Lanjutnya, perlindungan kepada masyarakat itu tanpa dilihat dari asal agama dan golongan tertentu. Diharapkan nantinya pengaturan yang utama adalah berkaitan dengan objeknya yaitu produk halal, selain itu produk yang memenuhi standar higienis.
Dirinya juga menyampaikan, banyak peredaran produk yang tidak jelas status kehalalan dan kehigienisannya, baik produk yang dari dalam maupun produk dari luar, bahkan tercampur produk yang halal dan non halal.
“Persoalan ini akan berdampak pada timbulnya keresahan di kalangan masyarakat, khususnya bagi umat Muslim,” ungkapnya.
Namun demikian, diharapkan pengaturannya bukan saja diperuntukkan bagi umat Muslim, tetapi bagi seluruh warga masyarakat di Kotim. Pasalnya bukan hanya semata produk halal melainkan juga bagi produk yang higienis.
“Mengingat bahwa berkaitan dengan produk halal, yang sampai saat ini belum kami temukan UU yang secara khusus mengaturnya, melainkan masih tersebar dalam beberapa peraturan dan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sehingga, sampai sekarang mengenai menjamin produk halal masih bersifat sukarela, bukan bersifat kewajiban, karena itu pihaknya sepakat dengan adanya Raperda ini.
(dia/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post