PALANGKA RAYA – Seorang penumpang pesawat tujuan Jakarta berinisial RA terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) lantaran diduga membawa Surat hasil PCR palsu.
Kejadian ini mendadak heboh, setelah adanya informasi tentang kejadian ditemukannya penumpang yang menunjukan Surat PCR palsu kepada petugas.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya, Ucup Supriadi mengatakan kepada wartawan, penumpang pesawat tujuan Jakarta tersebut sempat diamankan karena surat keterangan negatif Polymerase Chain Reaction (PCR) dicurigai palsu dan diserahkan ke Pihak Kepolisian.
“Petugas kami benar ada menemukan penumpang yang dicurigai membawa Surat PCR yang bentuknya berbeda, kemudian penumpang tersebut kita serahkan ke Avsec (Petugas Keamanan Bandara) kemudian diserahkan ke pihak polisian,” kata Ucup Supriadi, Selasa, 27 Juli 2021 malam.
Ditempat berbeda, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung kepada awak media mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap penumpang pesawat tujuan Jakarta di Bandara Tjilik Riwut terkait Surat PCR yang sempat dicurigai oleh petugas Bandara ternyata bukan Palsu.
“Ini hanya kesalahan Admnistrasi saja, karena surat PCR yang dibawa penumpang pesawat RA saat itu belum dilengkapi dengan barcode, jadi bukan Palsu,” tegas Todoan, Rabu 28 Juli 2021 sore.
Lanjutnya, penumpang pesawat berinisial RA saat itu memang membawa Surat PCR negatif saat ingin bertolak ke Jakarta namun, Dirinya menggunakan jasa SWAB DOR TO DOR yang kemudian hasil tesnya negatif dan diberikan kepadanya.
“Saat pemeriksaan di Bandara Tjilik Riwut, ternyata surat yang dibawanya tersebut belum dilengkapi dengan Barcode sehingga petugas bandara mencurigai, Setelah adanya temuan tersebut kita lakukan pemeriksaan ulang terhadap RA Hasil tes Swab Antigen dan PCR terhadap RA memang hasilnya negatif,” jelas Kapolresta Palangka Raya.
Ditambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, ia mengimbau agar masyarakat yang melakukan tes PCR untuk dilakukan di pusat kesehatan yang sudah terregistrasi.
“Jika PCR dilakukan di tempat yang sudah ditentukan, tentunya hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti perjalanan keluar ke luar Kota melalui Bandara,” demikiannya.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post