SAMPIT – Berdasarakan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) No.188/741/BU tentang pelaksanaan proses pembelajaran satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/SLB. Melihat kondisi asap yang sangat berbahaya bagi peserta didik maka, Bupati Kotawaringin Timur mengeluarkan surat edaran tentang libur sekolah.
Dalam isi surat edaran tersebut, Bupati Kotim menetapkan libur sekolah pada tangga 16-21 September. Kemudian untuk kegiatan peserta didik selama libur sekolah agara pihak sekolah memberikan tugas mandiri untuk pembelajaran di rumah, sehingga waktu libur bisa di manfaatkan perserta didik untuk belajar. Terkahir, apabila kondisi kabut asap di kotawaringin timur sudah dalam kondisi normal maka proses pembelajaran di aktifkan kembali sebagai mana biasanya.
“Kita sudah mengeluarkan imbauan melalui Dinas Pendidikan kita rapat dengan pak Sekda waktu itu Senin kemarin untuk bisa mengambil tindakan memberikan kewenangan jika situasinya sangat kabut jam masuknya bisa diundur. Boleh juga diliburkan kalo memang itu membahayakan. Nah dengan adanya surat edaran ini agar dapat diikuti oleh semua sekolah di Kotim sesuai perihal yang kita sampaikan agar diliburkan,” ungkapnya.
(ary/matakalteng.com)
Discussion about this post