SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Protokol Kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19 sudah hampir selesai.
Yang mana ujarnya, hal ini nantinya akan menjadi dasar untuk petugas di lapangan mengambil tindakan terhadap masyarakat yang melanggar Prokes. “Raperda prokes sudah mulai dibahas dan saya kira secepatnya akan disahkan di DPRD bersama dengan kepala daerah,” kata Handoyo J Wibowo, Minggu 25 Juli 2021.
Dirinya menilai, untuk mendisiplinkan masyarakat harus disertai sanksi. Terutama untuk pihak-pihak yang masih menganggap Prokes sebagai hal yang sepele. “Kesadaran hukum kita memang rendah, tetapi kalau sudah ada contoh sanksi tegas, baru sadar dan ikut aturan. Makanya kita godok perda ini supaya bisa mendisplinkan warga,” tegasnya.
Handoyo menyebutkan, perda Prokes ini nantinya akan menjadi senjata pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Selama ini satgas kesulitan karena tidak ada perda yang secara spesifik mengatur sanksi pelanggaran Prokes.
”Apalagi kita melihat kondisi Covid-19 di Kotim semakin memburuk. Bahkan saya melihat kejadian dan korban Covid-19 tahun 2021 lebih mengerikan daripada tahun 2020 lalu. Artinya penanganan dan kedisiplinan terhadap Prokes kita sangat kurang,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, materi dari Raperda Prokes mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi pelaksanaan Prokes di daerah. Bahkan denda bagi pelanggar mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 5 juta.
Seperti di pasal 13 menyebutkan, setiap orang yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; denda administratif paling banyak Rp.150 ribu; atau penerapan sanksi sosial.
Penerapan sanksi sosial sebagaimana dimaksud meliputi: menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran; mengutip sampah di sekitar lokasi pelanggaran; atau membersihkan selokan di sekitar lokasi pelanggaran.
Sedangkan untuk pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenai sanksi berupa: teguran lisan atau teguran tertulis; pembubaran kerumunan; denda administratif paling banyak Rp. 5 juta dan dibayarkan paling lambat dalam waktu tiga hari kerja; penghentian sementara operasional usaha; dan/atau pencabutan izin usaha.
“Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Jadi bukan untuk oknum, itu tercatat masuk kas daerah,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post