PALANGKA RAYA – Sebagaimana diketahui Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sebelum lebaran Iduladha belum lama ini.
Isi surat edaran itu bertujuan agar masyarakat, termasuk panitia pelaksanaan kurban pada hari raya Iduladha 1442 Hijriah dapat mengurangi penggunaan kantong plastik yang biasanya digunakan untuk mengemas daging kurban yang akan dibagikan.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menggodok Raperda terkait pengurangan sampah plastik.
“Rancangan raperda terkait pengurangan sampah plastik ini masih dalam tahap pembahasan oleh DPRD kota bersama pihak Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya,” ungkapnya, Sabtu 24 Juli 2021.
Lebih lanjut Riduanto yang juga merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya ini mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemko dalam mengurangi penggunaan kantong plastik tersebut. “Bagusnya, terkait pengurangan sampah plastik ini, pihak pemko sudah mulai melakukan upaya tersebut,” tambahnya.
Upaya mengurangi penggunaan kantong plastik ini, juga terlihat dalam pelaksanaan hari raya kurban. Dimana kantong plastik yang biasanya digunakan untuk mengemas daging kurban untuk dibagikan, diimbau untuk memakai wadah lain.
“Sekali lagi kami sangat mendukung upaya pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. Intinya, ketika disahkan menjadi sebuah perda maka akan ada mekanisme bagaimana arah pengurangan kantong plastik itu. Baik dari edukasi kepada masyarakat, sistem serta sanksi yang diatur,” tegas Riduanto.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post