PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan para Camat dan Lurah untuk lebih selektif memberikan izin keramaian kepada masyarakat.
“Camat dan Lurah di Kota Palangka Raya, harus memperhatikan hal ini. Terutama selektif memberikan setiap izin keramaian di wilayahnya masing-masing,” kata Fairid, Sabtu, 24 Juli 2021.
Dikatakan, dalam surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditindaklanjuti Edaran Gubernur Kalteng serta Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya, telah dinyatakan Kota Palangka Raya menjadi salah satu daerah resiko tinggi penyebaran Covid-19, sebab itu diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Maka dari itu, tim satgas berhak membubarkan paksa bila ada kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa, seperti acara hajatan, pernikahan, pertemuan, maupun rapat dan lain-lain, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan klaster baru.
“Bila ada warga yang ingin menggelar acara, maka pihak kecamatan atau kelurahan harus selektif dan memberitahu tata aturan ataupun hal penting yang wajib dipenuhi,” ucapnya.
Terlepas dari itu, Fairid berharap, adanya pengertian
dari masyarakat yang ingin berencana melaksanakan kegiatan keramaian, untuk sementara waktu dapat menunda dulu, sembari menunggu keadaan cukup kondusif dan kasus sebaran Covid-19 kian melandai.
(liv/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post