SAMPIT- Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta kepada petugas agar tidak membubarkan pelaku usaha, melainkan kerumunannya..
“Saya ingatkan kepada petugas, bubarkan kerumunan bukan pedagangnya,” tegas Halikinnor, Jum’at, 23 Juli 2021.
Dilanjutkan, pembubaran kerumunan tersebut harus menggunakan cara yang humanis, tidak dengan kekerasan yang dapat membuat masyarakat kecewa dan berontak.
“Ingat, harus humanis, jangan pakai kekerasan. Mari kita jaga hubungan petugas dengan masyarakat,” sebutnya.
Dirinya membenarkan adanya batasan jam operasional malam, namun pembatasan itu bukan membatasi bagi pelaku usaha kuliner. Pedagang boleh melayani pembeli yang melakukan makan dan minum ditempat sebelum pukul 17.00 wib.
“Boleh berjualan sampai malam, tapi dibungkus. Kalau diatas jam yang telah ditentukan masih ada yang berkerumun, maka akan kami bubarkan. Ini kami lakukan agar PPKM berjalan maksimal guna memutus penyebaran Covid-19 dan perekonomian tetap jalan,” tutup Halikinnor.
(dev/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post